Majelis Hakim Ancam Keluarkan Penetapan Penahanan Kepada Saksi Aknes Dari Bea cukai

 Daerah, Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Majelis hakim Rahman Rajaguguk SH MH makin meradang mendengarkan kesaksian Aknes pegawai bea cukai yang di hadirkan Jaksa penuntut umum Mayang Sari SH dibantu jaksa Eva Novianty SH, kamis (02/06)

dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan semakin memanas, Ketua majelis hakim Rahman Rajaguguk yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Decy Wati dan Eka Rahman mengancam saksi Aknes dari Bea Cukai Sukarno Hatta ( Sutta ) mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap saksi Aknes.

Sidang lanjutan jaksa penuntut umum Mayang Sari SH dibantu Eva Novianty SH menghadirkan 3 saksi, Aknes pelaksana administrasi di Tempat Penimbunan Kepabeanan, ( TPK ) Bea Cukai Sueta, Romeo Alvon dari Oltrans Indo Cargo dan Felix Yudustira yang mengirim barang sebanyak 7 dus dari Melberg Australia, untuk memberikan keterangan di persidangan, Selasa 31 / 5 / 2022 di PN Tangerang.

Baca juga,” Majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH bentak Jaksa gebrak banting berkas ke meja, daftar manifaes tidak sesuai,” Saksi Aknes dari Bea cukai Bandara Sutta, menerangkan kepada majelis hakim , Tanggal 16 / 6 / 2021 ada barang 129 Coli barang dari Australia yang di kirim lewat Oltran Indo Cargo, barang tersebut dipindahkan dari TPS ke Tempat Penimbunan Kepabeanan ( TPK ) karena di duga tidak sesui dengan Pemberitahuan Import Barang ( PIB ) pindahan.

Aknes menerangkan kepada majelis hakim, barang yang bermasalah hanya ada dua kemunkinan, di hanguskan atau di lelang, tapi sebelum di lelang masih bisa di urus kalau bisa dilengkapi dokumen dokumen pendukung ujar Aknes.

Berbeda kesaksian Aknes dengan kesaksian Rahmat PDTT Barang masih di gudang Garuda, belum di kembalikan ke Clara. Sudah di cek dengan terdakwa Eka dan Dice wati tanggal 19 Juni 2021 masih ada di gudang Garuda jawab saksi Rahmat dalm kesaksianya pekan lalu,

Barang yang sudah di buka Peking nya sudah sesuai manifaes ini sudah di kasihkan ke pemiliknya Clara apa blum. Ini manifes asli apa palsu tanya majelis hakim. Saksi Rahmat tidak bisa menjawab. Semua saksi terdiam. Bahkan JPU pun tidak bisa menjawab dan gubrak hakim gebrak meja dan banting berkas.

Peran ke dua terdakwa ini apa ,” kesalahan terdakwa ini apa tanya majelis hakim makin meradang. Terdakwa Dice Wati dapat surat kuasa dari Clara untuk mengeluarkan barang yang di tahan bea cukai. Dice Wati menyuruh Eka mengeluarkan barang dari gudang Garuda. Kena apa malah di jadikan terdakwa tanya hakim makin sewot.

Alfin Suherman Penasehat hukum Dicy Waty ketika menanyakan barang yang 129 dipindahkan dari TPS ke TPK tanggal berapa, saksi menjawab 16 / 6 / 2021, coba saksi ingat yang benar Tanggal 16 apa 19./ 6 / 2021 sesuai keterangan Rahmat saksi dari Gudang Garuda. saksi mebenarkan keterangan Rahmat.

Saksi Aknes mengaku di perintah atasanya Sumarna untuk membuka sebagian dari 129 coli barang, dari hasil pencacahan (Sortir ) barang ditemukan ada Onderdil Pesawat, menurut atasanya ada dugaan barang ditukar terdakwa Eka. ketika penasehat hukum menanyakan barang yang 129 Coli tersebut apa masih ada di TPK, saksi mengatakan tidak tau.

Sedangkan saksi dari gudang Garuda pekan lalu barang dari gudang di ambil dan di musnahkan. Sebagian di lelang, klau tidak bertuan tidak ada pemiliknya harusnya di buat penetapan pengadilan bentak majelis hakim.

Dari Keterangan saksi, Romeo yang bekerja di Oltrans Indo Cargo, mendapat informasi dari terdakwa Eka lewat telepon barang 129 coli sudah keluar dari TPK Kepabeanan, Tanggal 19 / 6 / 2021, dan barang sampai di Ruko milik Decy Wati Kelapa Gading, pada hari yang sama. Sedangkan ke 3 saksi pekan lalu brang bukti di musnahkan.

Lebih lanjut, Romeo menerangkan PIB Pindahan, atas nama Clara Sandy sebanyak 129 Coli ada 32 orang pemilik barang, dan itu sudah biasa kata saksi, barang dari Ruko Kelapa gading sudah di kirim ke pemiliknya sesuai Emaii dari Reza dari Oltrans Indo Cargo di Australia.

Saksi Felix Yudistira yang pulang dari Australia awal juni 2021 menitipkan barangnya sebanyak 7 kardus melalui jasa pengiriman barang Oltrans Indo Cargo,sewaktu pengiriman hanya diminta poto copy paspor dan setelah tiba di Indonesia, mengambil barangnya di Ruko Kelapa gading.

Sebelum sidang ditutup, Alfin Suherman yang mendampingi Decy Wati di persidangan, memohon kepada majelis hakim untuk bertanya satu pertanyaan kepada saksi Aknes, menyangkut pengeluaran barang dari TPK Kepabeanan apakah ada Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang ( SPPB ) dari Bea Cukai, saksi menjawab tidak tau.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan Penasehat hukum terdakwa, ada keterangan saksi Aknes dari Bea Cukai yang banyak berkelit dan tidak tau menyangkut keborokan Pelayanan di Kantor Bea Cukai Sutta.

Majelis hakim mengancam saksi Aknes akan mengeluarkan Surat Penetapan Penahanan karena dianggap keteranganya banyak yang bohong, dan sidang berikut disuruh datang, tanpa di panggil untuk membawa surat Pemberitahuan dokumen pengeluaran barang. Karna ke tiga saksi pekan lalu barang sudah di musnahkan dan sebagian di lelang.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan