Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Minggu depan, senin (19/09) akan ada pemanggilan dan untuk di pemeriksa, seputar ptosedur sipil.

Piak Wakil KPK, untuk pemanggil minggu depan dapat bisa ada kesimpulan.

“Untuk pemanggilan kepala staf TNI ini, untuk pemeriksaan bisa dapat kedimpulan, apakah bisa tahan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menegaskan pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tetap menggunakan prosedur sipil.

“Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer karenanya sudah tidak diliputi dengan jabatan militer.

Sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Dikutip antara.com

KPK memanggil mantan Kasau Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

“Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil,” ucap Ghufron.

Deni / wandi / netty / mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan