PULUHAN ANGGOTA POLRESTA TANGERANG DAN POLDA BANTEN GERUDUK PN TANGERANG, ADA APA?

 Hukum, Post Metro

Tangerang kota, Matapost

Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka yang diduga tidak sah oleh Polresta Tangerang, kembali di gelar di PN Tangerang hari Selasa, 22 Desember 2021 dengan agenda Replik pemohon dari LQ Indonesia Lawfirm.

Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm dengan gagah berani memasuki ruangan sidang PN Tangerang sendirian untuk membacakan Replik, sedangkan Tim Bidkum Polda mengeroyok dengan hadir 8 anggota Polda Banten dan belasan lainnya duduk di kursi pengunjung seolah emosi sekali dengan adanya perlawanan gigih dari LQ Indonesia Lawfirm.

Dengan tenang Advokat Alfan Sari, SH, MH membacakan repliknya “dari jawaban termohon ada pengakuan secara implisit bahwa Termohon tahu adanya pasal 109 KUHAP mengenai kewajiban untuk memberikan SPDP dalam 7 hari kerja.

Merupakan hak konstitusi dan HAM dari Para Terlapor, namun tidak diberikan karena Oknum Penyidik merasa tidak ada sanksi dan akibat hukumnya. Jawaban Bidkum Polda Banten memperkuat dalil Pemohon bahea ada itikat tidak baik, atau Lack of Good Faith dari Penyidik Polresta Tangerang.”

Advokat Alfan Sari, SH, MH menyayangkan tindakan dan niat ini, apakah harus ada sanksi dulu baru pihak kepolisian baru akan mengikuti aturan Hukum Acara Pidana/ hukum formiil? Jika seperti itu, tolong dengar wahai Presiden dan Wakil rakyat,

Tolong di buat revisi Undang-undang agar pelanggaran pelaksanaan hukum pidana oleh Aparat Penegak Hukum agar ada sanksi nya supaya bisa ditaati oleh Aparat penegak hukum yang menegakkan proses hukum.

Tidak boleh ada Pro Justitia dilakukan dengan cara melawan hukum/HAM. Disiniliah ditetapkan di pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

Para pemohon TS dan M  menyayangkan tindakan penyidik yang memang secara sengaja berulang kali beritikat buruk. “Untung saya telpon LQ di 0817-489-0999 dan berikan kuasa ke pada Tim LQ Indonesia Lawfirm. Sekarang ada perlawanan Praperadilan, baru Tim Hukum Polda Banten kebakaran jenggot.”

Salah seorang pengunjung di pengadilan ketika ditanya oleh wartawan, kenapa banyak puluhan Anggota Polresta Tangerang dan Polda Banten dikerahkan ke PN Tangerang?

Dijawab, mereka mengawal kasus Praperadilan penetapan Tersangka yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm dan meminta audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm sekali lagi menyayangkan itikat tidak baik. “Jika benar para Oknum POLRI melabrak PN Tangerang dan meminta audiensi ke ketua PN maka jelas melanggar etika dengan memberikan tekanan serta Intimidasi ke Ketua PN dan Hakim Tunggal dapat dianggap melecehkan pengadilan.

Selaku kepolisian, seharusnya tahu Pengadilan adalah Institusi Independen, tidam boleh diarahkan apalagi di Intimidasi. Jika salah harusnya akui kesalahan dan minta maaf, bukannya ngotot dan malah labrak pengadilan.

Ini biar masyarakat lihat bagaimana Oknum POLRI kelotokan ketika dilawan oleh LQ Indinesia Lawfirm secara hukum dan coba unjuk gigi dengan menakut-nakuti masyarakat.

Inikah gambaran amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian? Jelas padahal amanah pasal 2 kepolisian tugasnya mengayomi dan  melindungi masyarakat, bukan melanggar HAM dengan tidak memberikan SPDP kepada Terlapor.

Hendaknya POLRI jangan arogan dengan kewenangan dan justru memakan tanaman yang harusnya dipagari dan dilindunginya. LQ bukan melawan institusi tapi perjuangan kami membersihkan Institusi POLRI dari oknum yang melanggar HAM.”

Terkait himbauan Kabid Hukum Polda Banten untuk tidak mempublikasikan di media. Sugi menjawab santai, oknum mana pernah suka di sorot cahaya. Adalah hak masyarakat yang diatur dalam UU Kebebasan Pendapat untuk berbicara kebenaran apalagi memberitakan kebenaran tentang oknum.

Kepolisian harap ingat asas “Salus Populi, Suprema Lex Esto” bahwa masyarakat adalah hukum tertinggi, penguasa tolong jangan arogan dan sewenang-wenang pesan Sugi.

LQ, /Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan