Sabu sabu milik anak wakil walikota di.musnahkan Kajari.

 Hukum

Sabu sabu milik anak wakil walikota di.musnahkan Kajari.

Tangerang kota, matapost.com
Menjelang puasa kejaksaan Negeri Kota Tangerang musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum (inkrah). Sabu sabu milik anaknya wakil walikota di musnahkan Kajari dengan cara di belender dicampur air dan garam di halaman parkir kejaksaan negeri Kota Tangerang.

Pememusnahkan ratusan barang bukti dari tindak pidana perkara kriminal umum.dan perkara pidsus.
Barang bukti itu Sebanyak 219 perkara terdiri dari 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan uang palsu ujar I Dewa Gede Wirajana SH MH.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Metro Tangerang Kota, dan BNN Kota Tangerang.

Kajari I Dewa gede Wirajana SH MH mengatakan. “Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum (pidana umum) terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika.

Barang bukti itu sebanyak 218 perkara mulai Januari hingga April 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Senin, 12 April 2021dihalaman parkir kejaksaan.

Kajari menjelaskan, barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan pakaian.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk,” jelasnya.

Kajari menuturkan beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei.

Sementara sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni Akmal (AKM).

“Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara (anak buah) John Kei. Kalau dari (barang bukti) narkotika, ada perkara AKM),” jelasnya.

Barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti non-narkotika seperti telepon selular fan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dilindas oleh vibratory roller, serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan