Soal Kebakaran di Lapas Tangerang, Ini Kata Mantan Ketua KPK Antasari

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Anzar meminta semua pihak untuk tidak saling mengkambinghitamkan dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

“Yang namanya kebakaran bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, di laut saja bisa terjadi kebakaran. Namun yang perlu kita lihat ini sekarang adalah bukan menyalahkan siapa dan pihak mana yang harus kita jadikan kambing hitam, tapi musibah ini tetap harus dipandang sebagai sebuah hikmah yang harus kita syukuri,” kata Antasari, Senin (13/9/2021).

Mengapa harus disyukuri? Karena menurutnya dengan kondisi Lapas Tangerang yang dibagi menjadi blok-blok, membuat kebakaran kemarin tidak merembet ke blok-blok lain.

“Kalau kebakaran itu menimpa LP lain yang satu blok penuh, maka kalau ada kebakaran akan menghanguskan seluruh Lapas. Lihat saja bagaimana kebakaran gedung Kejagung, kan terbakar semua. Maka hal itu yang perlu kita syukuri,” ujar Antasari sembari mengatakan ia pernah ditahan disana selama 6 tahun.

Dalam kesempatan itu, Antasari juga meminta keluarga korban untuk tabah menerima musibah ini.

“Saya dulu juga pernah merasa senasib sepenanggungan sebagai warga binaan di lapas Tangerang, sehingga saya sudah seperti keluarga di sana. Karena itu sebaiknya kita doakan saja semua korban yang meninggal semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT,” tuturnya

Dalam kesempatan itu, Antasari juga meminta Kemenkumham untuk segera menjadikan kasus kebakaran ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan lapas kedepannya.

“Karena kalau kita lihat saat ini ada perbandingan rasio yang jauh antara jumlah sipir dengan jumlah narapidana, sehingga lapas jadi sangat tidak ideal. Mungkin 1 sipir berbanding dengan 50 orang narapidana, jelas ini tidak sesuai.

Apalagi saat ini kelebihanya Lapas Tangerang sudah 400 persen, itu artinya ada banyak yang tidak dapat terawasi. Maka ketika ada peristiwa kebakaran seperti kemarin, tentu akan sangat sulit untuk diatasi akibat keterbatasan sipir,” tegasnya.

Jebolan Universitas Sriwijaya ini menyatakan berdasarkan pengalaman pribadi selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang dia melihat rasio antara tenaga sipir dan penghuni jadi kian tak seimbang.

“Dulu tahun 2011 ketika saya di sana, penghuninya baru seribuan, setelah beberapa bulan saya keluar jadi 2000an, sekarang kabarnya sudah lebih dari itu. Jadi pasti semakin tidak proporsional rasionya,” kata Antasari.

Mantan Kasubdit Penyidikan Kejagung ini menyatakan dulu ketika dirinya berada di dalam lapas, dia pernah ditunjuk sebagai kepala pengamanan yang berasal dari napi untuk membantu para sipir.

“Karena memang jumlah sipirnya terbatas sehingga harus dibantu. Kalau kondisi aman sih, mungkin para sipir terlihat cukup, namun jika sudah ada keributan baru terlihat para sipir kewalahan. Maka ketika itu kami diperbantukan membuat pengamanan di antara blok. Sehingga pernah kami bikin acara panggung gembira bagi napi yang diperkirakan akan rusuh ternyata aman, karena memang sudah terbentuk tim keamanan untuk membantu sipir lapas agar idak ada kerusuhan,” cetusnya.

Dia menyatakan sudah selayaknya Kemenkumham mengevaluasi jumlah sipir yang ada. Selain itu jumlah para napi juga harus bisa dikurangi. Caranya dengan menyeleksi siapa yang harus masuk penjara dan siapa yang tak perlu masuk penjara.

“Di sistem hukum kita kan sudah ada kesalahan sejak awal dari mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan. Karena mereka yang tidak masuk lapas kan sebagian besar kasusnya narkoba (Pernah kita bikin acara panggung gembira, makanya kemudian kita membentuk tim keamanan untuk membantu lapas sehingga tidak ada kerusuhan), “ tambahnya.

Namun, separuh kasus narkoba ini seharusnya tidak berada di dalam Lapas dan sudah layak harus keluar. Sebab penangan hukum terhadap mereka salah.

“Dalam kasus narkoba ada terjadi si A punya narkoba 5 kg, kemudian si B beli 2 kg. Untuk pengantaran si A memakai tukang ojek, ojek nggak tahu isinya apa sampai depan rumah si B, dia ditangkap polisi, ojek yang masuk penjara bukan si A atau si B terkadang lolos. Padahal si tukang ojek harusnya menjadi saksi kunci. Prosesnya hukum seperti ini yang perlu diperbaiki, jika proses hukumnya benar maka LP sepi,” kata pria kelahiran Pangkal Pinang ini.

Maka dia mengaku tak setuju dengan wacana pembangunan lapas baru sebab yang paling penting adalah mengurangi over kapasitas di dalam lapas. Jadi yang tidak perlu masuk penjara sebaiknya tidak dipenjara.

“Kalau kita nambah lapas terus akhirnya kita akan dikenal internasional negeri penjara, itu kesannya kriminal kita tinggi. Sehingga investor pun jadi nggak mau masuk, lebih baik kita membenahi sistem hukum kita,” pungkasnya.

(Ari Wibowo/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan