Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa terdakwa AG dan MDS terhadap korban D kini sudah mulai ada titik terang.

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa terdakwa AG dan MDS terhadap korban D kini sudah mulai ada titik terang.

“Karena penerapan pasal oleh pihak polisi terhadap terdakwa pelaku kekerasan sudah sesuai”, katanya

AG (15) di tuntut oleh JPU acaman hukuman 12 tahun penjarah.

Karena telah melakukan, merencanakan dengan kekerasan, maka akan di naikan dari 5 sampai 12 tahun penjara.

“Kita lihat saja nanti keputusan pihak JPU dan ketua hakim memutuskan terhadap AG. MDS,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.

Apalagi dalam sidang kasus kekerasan harus di anggap serius, karena bisa membuat celaka banyak orang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG (15) dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D.

“Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu. dikutip antara.com

Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kemudian, AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 
henri / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan