Widodo Kepsek SMK 53 Jakarta di hukum 5 tahun dengan denda Rp. 200 juta tambah susider 4 bulan

 Hukum, Pendidikan

Jakarta, matapost.com

Oknum kepala sekolah menengah Kejuruan (SMK), Widodo, di hukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

Diduga putusan pengadilan negeri jakarta sudah sesuai aturan peraturan undang-undang tidakan korupsi.

Kata ketua majelis tinggi Muhammad Yusuf, Kepsek Widodo dan muhamad faisal, hukumannya pada kecil.

“Seharusnya matan kepsek Widodo itu di atas 6 tahun keatas dengan denda 1 milyar uang negara dipergunakan kepentingan pribadinya”, katanya ketua majelis tinggi Muhammad Yusuf

Menurut Muhamad Yusuf, Mantan Kepala SMK 53 Jakarta, Widodo dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018.

Hukuman serupa juga dijatuhkan ke staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kasus bermula saat SMKN 53 Jakarta Barat memperoleh bantuan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk bantuan dana BOP TA 2018 senilai Rp. 6.469.315.928 dan dana BOS TA 2018 senilai Rp 1.300.673.898.

Ternyata dana ini bocor di sana-sini sehingga Widodo dan Muhammad Faisal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Pada 24 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Widodo.

Selain itu juga denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Widodo juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 619 juta.

Atas putusan itu, Widodo mengajukan banding ke kejati jakarta. Dikutip Detiknews.com

Eks Kepala SMK 53 Jakarta Dituntut 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana BOS
Adapun Muhamad Faisal juga mendapatkan hukuman serupa.

Muhammad Faisal dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta sibsidair 200 juta.

Adapun uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 750 juta. Muhamad Faisal tidak terima dan mengajukan banding.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.

Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 24 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis tinggi Muhammad Yusuf sebagaimana dilansir website Mahkamah

Duduk sebagai anggota majelis Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai putusan PN Jakarta Pusat sudah benar dan benar.

“Mengenai pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah sepadan/setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga dipandang adil.

Demikian pula mengenai besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sudah tepat dan benar seperti yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama,” bebernya

Menurut orang walid murid Drs. Jasman, untuk hukuman kepala smk itu terlalu kecil hukumannya.

“Sebenarnya tidak pantas, seorang kepala smk korupsi, apalagi itu walimurid dan gaji guru yang harus mendapatkan insentip, ini malah di makan sendiri”, katanya Drs. Jasman

Heni/ yayan/ henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan