Dua anggota polres Yogyakarta meniaya seorang warga pemuda di cafe

 Daerah, Kriminal

Yogyakarta, matapost.com

Kapolres Yogyakarta di minta pada propam agar di proses anggotanya yang melakukan kriminalitas Holywings Jogja di Jalan Magelang KM 5,8 pada malam hari, minggu (05/05).

Kini korban lagi di rawat di rumah sakit yang terdekat, menurut informasi ini di dapatkan dari keluarganya melapokan, sehingga keluarga tidak di terima anaknya di niaya oleh anggota polres

“Kami sudah perintahkan pada propam di proses di perkara ini dan susaikan dengan kesalahanya”, katanya Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto.

AKBP Yuliyanto megatakan ada pria seorang warga yang di niaya oleh anggotanya di cafe, agar propam segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dikutip antara.com

Menurut Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memproses hukum dua anggotanya, AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja di Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6).

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, di Yogyakarta, Minggu, mengatakan, dua anggota berinisial AR dan LV sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

“Kepala Polda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar,” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. “Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota,” ujar dia.

Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6) itu.

dfm/pmn/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan