Mantan Kepala Desa, Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Terhadap T br Marpaung.

 Daerah, Kriminal

Asahan,Matapost.com

Dengan ada nya Surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor, STTLP/875/XII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara. Yang tertera pada Tanggal 3 Desember 2022,

Dan dengan surat dari kejaksaan Negeri Kisaran, B/998/L.2.23/Eoh.1/02/2024. Pada Tanggal 15 februari 2024. Memberitahukan kepada penyidik bahwa kasus penyidikan atas nama Bisker Sinaga telah lengkap sampai (P21),

Selanjutnya, dapat ditingkatkan ke penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran.

Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. Sekira pukul 11.00 wib. Penyidik Aiptu R P telah menyerahkan tersangka atas nama Bisker sinaga dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum,

Bahwa tersangka kasus penipuan/pengelapan Bisker sinaga adalah merupakan mantan kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, selama satu priode yang lalu.

Korban penipuan/ pengelapan B S adalah seorang janda T. br Marpaung yang mengalami kerugian sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), korban berharap agar supaya B S dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, dan dilakukan penahanan untuk tidak melarikan diri, dan atau dapat mengulangi perbuatan kembali, sehingga 

upaya epek jera, agar tidak ada dari korban – korban lainnya.

Dari awak media Sepindonesia com bersama rekan rekan, mengkompirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kisaran, melalui Kasi Intel Aldo Marbun, SH, MH, yang mengatakan, “kami telah memasang suatu alat kepada yang di duga sebagai pelaku, yakni B S, dengan alat Gelang Decteksen Kit (GDK), guna agar tidak dapat untuk melakukan melarikan diri, dan juga BS menjadi penangguhan dengan tahanan kota”.

Dengan program baru dari Kejakgung, Gelang Deteksi Kit (GDK) yang di luncurkan nya program tahun 2022 yang lalu, dengan jaminan alat DK sebesar Rp 10 juta pergelang, yang di laksanakan GDK pada tahun 2023, yang sebagai alasan penangguhan nya, berdasarkan dari batas usia (lanjut), juga dengan ada nya keterangan sakit dari pihak kedokteran.

“Alat Deteksi Kit (Dk) dengan penggunaan pengecasan, jika dengan pengecasan jika penuh, Dk dapat di pergunakan selama 1×24 jam, jika ada dari kendala lain nya, dari alat GDK tersebut, maka alat tersebut tersambung atau terkontak kepada kami, dari pihak Kejari Asahan”, tegas nya Aldo Kepada awak media.

“Jaksa Negri Asahan, penangguhan nya sampai masa 21 hari, setelah itu akan kami limpahkan kembali kepada Pengadilan Negeri Asahan, dan yang diduga sebagai pelaku akan pemanggilan kembali, terhadap terduga yang akan dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan Asahan”, tandasnya Aldo.  

 (BOIMAN).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan