NTT Polisi A melakukan kesalahan terhadap Mahasiswam ,memukul dengan tongkat Saat Demo

 Daerah, Kriminal, News

Mataram, matapost

Propam mengingatkan pada polisi saat tugas jangan melakukan kekerasan terhadap para Demotrans. Hal ini bisa melanggar SOP. Pihaknya Propam  akan melakukan tindakan tegas, Bagi yang melanggar. Bahwa Polisi itu harus melakukan, Melindungi, megayomi dan melayani (3M) itu suharus di laksanakan 0leh polisi.

Pihanya masyarakat itu tidak melawan, tidak memukul, kenapa polisi memukul. “saya tidak segan-segan apa bila anggota polisi di NTT melkukan tindakan kekesan dalam melaksnakan tugas di lapagam saat demostran”,katanya Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda NTTm minggu (24/10)

Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.

“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu.

Dia menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi),” ujarnya.

Dan pihak mahasuswa mendensak pada Polri Agar Tindak tegas polis kekerasan tergadap sipil. Ini harus di berikan prefentip pada polisi yang salah neberapkan SOP di Lapangan.

“Kami tetap proses polisi melakukan kesalahan terhadap para sipil terutama pada mahasiswa, apa-pun alasanya Pol. A ini akan di proses sesuai utaran SOP”, katanya kambes Pol. Artanto

(Diman/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan