Pempek Acong di jadikan jnjian ajang tawuran, 1 meninggal 3 masuk bui 2 dpo

 Daerah, Kriminal

Tangerang, Matapost.com

Saling tantang lewat medsos janjian tawuran 1 nyawa melayang 3 masuk bui 2 masih buron. Terlacak kepolisian dari medsos yang di pakai anak anak bengal yang sering membuat kerusuhan.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi tawuran yang memakan korban remaja berinisial RH (23)tahun tewas lantaran mengalami luka 4 lubang bacok di bagian punggung, Sabtu (23/7/2022) dinihari.

Peristiwanya viral dalam bentuk vidio yang tersebar di Media Sosial (medsos), instagram tersebut akhirnya terungkap, tiga orang tersangka berhasil diamankan polisi serta dua lainnya masih buron (DPO).

Mirisnya, dua dari tiga pelaku yang ditangkap tersebut, merupakan anak masih dibawah umur, yakni R (23), DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum).

“Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah kami ketahui identitasnya, anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Metro Jaya,Jum’at (29/7) siang.

Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.

“Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, tepatnya didepan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ujarnya,

Pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh mengakibatkan satu korban jiwa meninggal,* ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial. Geng anak anak yang sering membuat kegaduhan.

“Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku,” jelasnya.

Zulpan menuturkan bahwa, Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.

“Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, terancm pidananya 12 tahun penjara,

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan