Penangkapan DPO Satres Narkoba Batu Bara Sampai Berkumpul Dan Berlumpur.

 Daerah, Kriminal

Batu Bara, matapost.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, meringkus Seorang pengedar sabu-sabu, di Desa lalang Kabupaten Batu Bara. Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib.

Dalam penyergapan Polisi terpaksa masuk kedalam lumpur,lantaran tersangka yang hendak kabur melarikan diri kehutan bakau.

Rizki Handoko (27) warga Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ini tak berkutik setelah tersungkur saat penyergapan di hutan bakau pesisir, sungai Padang.

Kasatreskoba AKP. Fery Kusnadi,SH.MH., melalui, Kanit dua Satresnarkoba Ipda Hary P.putra Kamis 01 Agustus 2024, mengatakan tersangka merupakan daftar pencarian orang yang terkenal licin.

Beberapa kali dalam penangkapan tersangka lolos melarikan diri,namun Kali Ini tersangka berhasil dibekuk meski petugas masuk bergumul ke dalam lumpur bersama tersangka.

“Berawal sebelum.nya yang bersangkutan,kita upayakan untuk dilakukan penangkapan namun,sudah 3 kali gagal.

“Karena dia melarikan diri ke daerah,rawa-rawa atau pun seputar hutan bakau.

Berikutnya kita lakukan penangkapan kembali, dengan upaya semaksimal mungkin meski petugas harus mandi lumpur,” kata Kanit dua Satresnarkoba Polres Batu Bara Ipda Hary .

Berikut barang bukti 3 paket sabu yang di bungkus plastik transparan seberat 3,53 gram,yang diakui oleh pelaku RH.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batu Bara dan terancam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Boyman)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan