Polsek Cipayung mengusut kasus pencurian telepon modus hipnotis dengan korban seorang remaja wanita berinisial FI

 Kriminal, Post Metro

Jakarta, matapost

Pihak Polsek Cipayung berhasil menangkap pencuri dan pemaksaan meranpas hak orang lain dengan mengunakan berbagai cara ini sudah termasuk kejahatan yang harus di tangkap, minggu (20/02).

Apalagi dengan memaksa dengan cara yang tidak bekerja dan menimpu juga termasuk kejahatan, Kejahatan itu bisa saja dalam kesempatan, dan juga kejahatan terpaksa, ini akan di upayakan di tangkap.

Kata Polsek Cipayung mengusut kasus pencurian telepon modus hipnotis dengan korban seorang remaja wanita berinisial FI (17) di Jalan SPG VII, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB, dikutip antara.

Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto mengatakan, saat itu korban dalam perjalanan dari rumahnya menuju warung. Saat sedang jalan tiba-tiba datang seorang pria pengemudi sepeda motor yang menepuk pundak korban.

“Pelaku berpura-pura menelepon, kemudian menepuk bahu sebelah kiri korban lalu mengambil telepon yang dipegang tangan kiri korban,” kata Bambang Cipto di Jakarta, Minggu.

Bambang menambahkan. korban hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan atau berteriak meminta tolong saat pelaku meninggalkan lokasi.

Henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan