Sedangkan keluarga masih yang dirugikan tidak melapor, berarti tidak ada proses hukum.

 Daerah, Kriminal

Serang, matapost

Suaminya masih hidup di buat surat keterangan meninggal ini adalah perbuatan yang melanggar Hukum.

Pihak polisi juga mau menangkap pelakunya, juga tidak ada dasar.

Jika pihak polisi mau menindaklanjut di tangkap ada berkas surat pelapor, baru bisa di proses hukum.

“Kami juga lagi nunggu pelapor yang di rugikan dari kepala keluarga laki-laki yang di rugikan”, katanya Kapolsek.

Menurut polisi, bagi yang korban tidak melapor, di anggap tidak ada masalah dan tidak proses hukum.

Sedangkan keluarga masih yang dirugikan tidak melapor, berarti tidak ada proses hukum.

Menurut informasi, bahwa Ramainya pemberitaan terkait rekayasa surat kematian yang di buatkan oleh pemerintahaan Desa Majasari Kec. Jawailan Kab. Serang Provinsi Banten, awak media telusuri kebenarannya. Rabu (01/02/23)

Suherman Peratama Mulya sebagai kepala desa Majasari mengatakan saat di konfirmasi via whatsapp, sudah selesai.

“Persoalan itu sudah di selesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat pernyataan dari isi pelaku yang membuat surat kematian suaminya sendiri, yang masih hidup”, Katanya dikutip antaro.co

Menurut Kades, Ini jadi pelajaran bagi kami serta semua pemerintahan Desa, silahkan untuk lebih jelasnya konfirmasi polsek jawilan.

Kemudian, EDEN aktivis kpk tipikor dpp mengatakan saya konfirmasi lewat chat whatsapp keterkaitan pemberitaan kades Majasari yang sudah rame diberitakan di media.

Menurut camat gimana, namun camat tidak membalas dan di telpon tidak di angkatnya.

Lanjutan Eden saya dan rekan media bergerak langsung ke kantor kecamatan Jawilan, hendak konfirmasi Camat Jawilan.

Namun sayang Camat tidak ada di kantornya hanya menemui staf  kecamatan yaitu, Siheru Ripai bidang kesos.

Aktivis KPK Tipikor DPP dan awak media bergerak geser ke polsek jawilan, memastikan kebenaran.

Ucapan kepala Desa Majasari langsung bertemu dengan Kanit reskrim polsek jawilan.

Fuad sebagai kanit reskrim polsek jawilan saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia menjelaskan

“Belum ada laporan ke polsek terkait rekayasa surat kematian warga desa majasari dan seharusnya pihak aparat desa lebih teliti dan jeli,” katanya

Terkait pembuatan surat menyurat agar tidak di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak mungkin juga suami pelaku yang membuat surat kematiannya melaporkan/buka laporan ke polsek 

Karena pelaku istrinya sendiri, dan pembuatan surat perjanjian bukan di polsek, seharusnya kepala desa Majasari jangan saling lempar persoalan rekayasa surat kematian,” katanya

Bonai / deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan