SPBU 142956126 menantang Pertamina supaya di tutup. Menjual minyak bersubsidi ke penimbun.

 Daerah, Kriminal

Kuansing, Matapost.com

Merasa di Backup Orang Kuat, SPBU Kuansing tetap jual solar ke penimbun Masyarakat Keluhkan Aparat Penegak Hukum jadi beking, selasa (24/10)

SPBU 14 295 6126 menantang Pertamina minta di tutup. Berkali kali di wartawan media onlaen maupun cetak SPBU ini masih juga menjual minyak dalam jerigen, drum maupun mobil modifikasi tngki.

Pemilik SPBU merasa tidak takut Karna di lindungi oknum aparat yang ikut menyalah gunakan BBM bersubsidi yang di timbun untuk perusahaan galian liar maupun untuk mesin kebun sawit

Masyarakat di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) terkait aksi pelansiran/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.295.6126.

Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat melihat berberapa mobil muntubishi L 300 tanpa plat nomor yang diduga melakukan pelangsiran BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Masyarakat mengatakan, mobil tersebut sudah dua kali bolak-balik melakukan pengisian BBM pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Sudah dua kali mobil itu bolak-balik mengisi BBM,” jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Masyarakat meminta APH khususnya pihak Polres Kuansing untuk melakukan upaya penertiban agar aktivitas masyarakat tidak terganggu karena ulah para oknum penimbun BBM ini,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

“Nanti akan kita cek ke lokasi tersebut,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Penimbunan BBM merupakan tindakan ilegal yang dapat mengganggu ketersediaan BBM di masyarakat. Aksi ini bisa menjerat SPBU tersebut.

Kedalam Perpres nomor 191 tahun 2014 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda 30 Milyar rupiah.

Laporan : Athia matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan