Jakarta, matapost
Ali Fikri Kasubag Humas KPK mengatakan bahwa pihak penyidik KPK sudah sesuai aturan.
KPK tahu sekali tentang HAM, seharusnya Lukas Enembe saat di datangkan mau di panggil pemeriksaan ia mulai sakit, alasannya mau beroat keluar negeri.
Apakah tidak ada Dokter di Indonesia yang ahli jantung da syarap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar dalam penanganan Gubernur Papua
Wajar saja di nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait pengaduan pihak keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM.
“Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati.
Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya.
Terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK.
Maka hak-hak yang bersangkutan, termasuk untuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi KPK.
“Justru kami mengunjung tinggi HAM.
Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi.
Bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen ‘stand to trial’ yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” ujarnya. dikutip antara.com
Terkait pengaduan yang menyebut KPK tidak memberikan pelayan kesehatan memadai, Ali menegaskan layanan medis akan diberikan sesuai rekomendasi tim dokter.
Henri / yati / matapost