Pihak Bais-TNI sempat berang, karena Oknum densus 88 tidak mempunyai etika bekerja.

 Hukum, Nasional

 

Jakarta, matapost.com

Pihak Bais-TNI ini sangat menyayangkan pihak oknum Densus 88 ini membututi Jampidsusu dalam bertugas.

Pihak Bais-TNI sempat berang, karena Oknum densus 88 tidak mempunyai etika bekerja.

Kami perintahkan pihak intel TNI dan Intel Kejagung agar buntuti 2 orang oknum yang pakaian baju seragam hitam-hitam.

Jika kedapatan ia melakukan buntuti tangkap dan bawah ia ke jagung, dan introgasi.

Pasti itu ada yang menyuruh, tak mungkin itu ini siataif seorang prajurit.

Pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam membuntuti pejabat resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar konstitusi.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis – Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto mengatakan, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut,

Hal ini menyakut Konstitusi, kok bisa-bisa mengikuti Jampidsus dengan secara diam-diam.

Berarti, sudah ada yang perintah, tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu.

Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia, dikutip republika.co.id.

Tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri.

Bukan pula penangkapan Korupsi di buntuti, itu sudah kinerja Kejagung.

Siapa yang terlibat dalam korupsi harus di tahan.

“Baik ia berbintang-bintang, kalau ia sudah melakukan kejahatan korupsi di tangkap”, tuturnya.

Menanggapi berita beredar bahwa Jampidsus di buntuti oleh oknum 2 orang densus 88.

Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung tentunya melanggar tugas pokoknya itu.

( henry / matapost )

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan