Sanksi di berikan ke dua prajurit itu empat tahun tidak naik pangkat.

 Hukum, Kriminal, Nasional

Jakarta, matapost

Pihak propam akan melakukan SOP, bahkan ada 2 orang prajurid di jatuhi hukuman kedisplin pegawai. Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas

Sanksi di berikan ke dua prajurit itu empat tahun tidak naik pangkat. jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu, menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri. “Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri,” kata Ramadhan.

Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri, yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, belum lama ini

Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.

“Kasusnya kedua prajurid itu lagi menunggu tanda tangan Kapolri, tidak cukup itu saja, tetapi juga di mutasikan yang tidak ada job’, katanya

hera/wati/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan