Saryati terdakwa cuma di hukum 9 bulan penjarah oleh hakim, kasus penjinahan.

 Nasional

 

Bekasi, matapost.com

Irwan Pelapor kasus pasal pidana 284 perzinahan merasakan kekecewaan terhadap keputusan hakim majlis pengadilan negri Cikarang, Jawa Barat.

Menurutnya iwan, perhal putusan 10 bulan percobaan tidak di tahan terhadap kedua pelaku perzinahan saudara Imansyah dan Sdri Saryati.

Perlu diketahui didalam UU KUHAP pasal 284 ancaman hukuman 9 bulan penjara, dengan kurangan.

Namun penerapan putusan hukuman sudah salah dalam persidangan itu, tidak sesuai dengan yang diterapkan dalam undang-undang dan mana dasar hukumnya diberikan Vonis 10 bulan percobaan.

Hal ini, tidak ditahan pula kepada kedua pelaku perzinahan yang dimana kasusnya dilaporkan di tgl 05/09/2023.

Kalau majlis Hakim menentukan sikap vonis hukuman 10 bulan percobaan tidak, tidak sesuai penerapan hukum.

Ada dugaan hukuman di ringankan oleh Hakim, bahkan ia tidak ditahan dengan atas dasar terdakwa Saryati Binti Samsuri, suka sama suka.

Menurut informadi, ia masih mempunyai anak balita usia 5 tahun itu tidak logis dan kuat dugaan ada unsur suap uang ke Hakim P.N Cikarang, Jawa Barat.

“Karena kedua anaknya yang bernama Abi dan Dela sudah di ambil alih dan di asuh oleh pelapor Irwan selaku suami Sah saryati dan selama 2 tahun ini.

Pelapor sangat menyesal, bahwa perzinahan matan istrinya tidak setimpal dari tahun 2022 sampai 2024.

Kata Pelspor, bahwa terdakwa Saryati terbukti tidak ada perduli dengan mewarat dan mengasuh kedua anaknya Dela usia 5th dan Abi Usia 10th, dan selama ini kedua anak dititipkan kepada neneknya datri orang tua terdakwa Saryati, jawa.

Perbuatan terdakwa Saryati Binti Samsuri bukan hanya sekali melakukan perselingkuhan perzinahan, tetapi pembohongan orang tua dan suami.

Hal ini, tetapi sudah sering berulang-kali melakukan perzinahan dengan semua pria mulai dari di th 2008.

Matan suaminya membeberkan tentang perselingkuhannya, perselingkuhan perzinahan dengan Suherman bob, tahun 2022.

Perselingkuhan perzinahan bersama Rahmat Hardiansyah, Tahun 2023 bulan mei juni perzinahan perselingkuhan dengan Agus di Banjarnegara, di th 2023.

Terus terjadi dibulan juli dengan Pria bernama Aceng Ciniru di Kuningan Cirebon dan terakhir di tahun 2023 bulan September dengan Imansyah di Cikarang bekasi.

Dalam melakukan perselingkuhan Perzinahan terdakwa Saryati Binti Samsuri mendatangi rumah semua pria selingkuhnya selama ini.

Untuk bisa melakukan dan memuaskan serta menikmati perzinahan hubungan seksual,
sampai terdakwa Saryati Binti Samsuri.

Tega meninggalkan dan menelantarkan kedua anaknya di Jawa yang dittipkan oleh ibunya dari orangtua terdakwa Saryati di desa rakitan kecamatan Madukara kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.

(Doni / yanti)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan