Tak tanggung-tangung menipunya Rp 900 juta, asal ada uang pelicin oleh Oknum WT.

 Ekonomi, Nasional

Jogjakarta, matapost.com

Briptu WT telah di jatuhkan hukuman setelah di sidang komisi Kode Etik oleh Propam Polres Malang, Jawa Tengah, kamis (09/01).

Kasus ini ada dugaan WT sengaja menipu dan sudah niat untuk menipu.

Bahkan ia menjamin pihak anak Suratmo lulus 100% dengan setoran Rp.900 juta.

Karena iming-iming oleh oknum Briptu WT pada Suratmo.

Awalnya, Suratmo tak percaya, karena ia berphoto dengan bepangkat tinggi, dan ia menjamin anak suratmo akan lulus dari Polisi.

Bahkan kasus ini sudah 3 tahun berjalan, bahkan di janjikan oleh oknum WT.

“Kami minta pada pihak aparat polisi agar di penjarahkan oknum WT ini”, tuturnya Suratmo korban penipuan Briptu WT.

Menurut dia, WT ini ia kenal pewnjabat petinggi Polri, bahwa ia bisa bawaan WT di jamin lulus, tetapi harus ada pelicin kedalam.

Menurut informasi dari media sosial (Medsos), bahwa Oknum anggota Polres Pemalang inisial Briptu WT dipecat, buntut kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korban Rp 900 juta.

Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu (8/1) sore.

“Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang.

Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang, Viral di Medsos.

(dono / hendi)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan