Terakiti lagi Gaji Karyawan pekerja kontrak, harian lepas dan pegawai kadang-kadang, di bawah minimum

 Daerah, Ekonomi, Nasional

Tangerang Kab, matapost

Para Buru dan pekerja lepas, pekerja kontrak dan pekerja yang tidak menentu juga ikut demo, para pekerja yang tetap diam di perusahaan karena gaji dan upah mereka sudah sesuai, Senin (06/12).

Yang menyakitkan tadi adalah pekerja Kontrak, Harian, dan kadang-kaedang ini yang menyakitkan. Pemerintah belum menyisir pada para perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah minimun belum di periksa, dikutip antara

Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya kembali menggelar aksi demo dan konvoi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di depan kawasan industri Cikupa Mas, Senin.

Aksi demo dan konvoi menggunakan kendaraan tersebut sebagai protes buruh atas keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022.

“Kami menuntut untuk cabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Upah Minimum Kota/Kab Provinsi Banten, kami meminta kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen.

Berlakukan UMSK tahun 2022, berikan Jaminan Sosial bagi buruh dan rakyat dan buat PERDA yang mengatur kesejahteraan buruh Banten,” ucap salah satu koordinator buruh dalam orasinya di Tangerang, Senin.

Dari pantauan di lapangan, massa aksi buruh se-Tangerang Raya itu berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Mereka yang mayoritas dari wilayah Kabupaten Tangerang tersebut berkumpul menunggu rekan dari serikat lainnya.

Kemudian, setelah itu direncanakan akan bergerak bersama menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang

deny/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan