Bab I. Hukum Acara Perdata, Disen Hevvi Henrizan, SE, M.Si

 Cerpen, Fost Sekolah, Pendidikan

BAB I Hukum Acara Perdata

  1. 1.1. Pengertian Hukum Acara Perdata Sebagai bagian dari hukum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuanketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil.
  2. 1.1. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil. Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum: a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka

1.2.1. Pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

a. Menurut b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH Memberi batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.

Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya. c. Prof. b. Menurut Dr. R. Supomo, SH Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Berdasarkan pengertian-pengertian yang di kemukakan di atas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :

1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem).

Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)

3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.

4. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi) B. Sejarah hukum acara perdata a.

Sebelum tanggal 5 April 1848 Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa). Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20 Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan.

Uji Kopentensi Mahasiswa (UKM) :

1). Jelaskan 5 pengertian tentang Hukum Acara perdata, lalu masing-masing jelaskan dan berikan contohnya

2). Apa perbedaan Hukum Acara perdata dan Hukum Pidana, jelas 5 perbedaan lalu masing-masing jelaskan perbedaan menurut Mahasiswa?

3). Apa saja yang mengatur dalam hukum perdata acara? jelaskan 5 kretaria hukum perdata?

Selamat mengerhakan soal

Dosen STKIP. Arrahmaniyyah Tamgerang-Depok : Hevvi Henrizanm SE, M.Si

Jurusan dan Fakultas : PPKN, Untuk lama waktu : 90. minit, Metode penyampaian : Dengan mengunakan Infokus

Sumber dari berbagai Buku.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan