Kedua Lembaga Hukum yakni KPK dan Kejagung harus romantir dan saling menghargai hasilnya, sehingga Kasus LNG PT. Pertamina. Peratmina

 Hukum, News, Politik

Jakarta, matapost

KPK untuk menangani kasus korupsi jangan sampai tumpang tidih karena itu rana hukum. Untuk menangani kasus korupsi jangan sampai tidak tuntas.

Menurut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga diharapkan dapat menghindari tumpang tindih dalam menangani perkara.

Perkara yang di tangani oleh KPK jangan sampai di alihkan ke Pengadilan Tinggi, atau Pengadilan Negeri harus tuntas. Apabila tuntas dan pihak kpk penyerhan untuk di sidangkan sehingga tidak memakan waktu lama.

“Kami berharap begitu, sehingga rasa ini sangat baik, karena menunjukkan bahwa dua lembaga penegak hukum kita mampu bersinergi, bekerja sama, dan memiliki komunikasi yang baik,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (06/10).

Bila Kasusnya sudah di serahkan ke pihak untuk di sidangkan itu tidak masalah, seperti Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Kejaksaan Agung RI yang menyerahkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG/ gas alam cair) yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) kepada KPK.

Sahroni menjelaskan duduk perkara, kalau KPK-Kejaksaan akur maka koruptor semakin takut. Dia menilai koordinasi kedua lembaga tersebut sangat penting, karena dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.

Karena KPK dengan Kejagung saat ini belum akrab, bila perlu lembaga yang tua itu Kejagung juga harus legowo, dan jangan mentang-mentang tua, tetapi berdua adalah lembaga hukum, Dia menilai, KPK dan Kejaksaan sama-sama berkomitmen dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Pertamina tersebut.

Seperti pelimpahan tugas hasil mpemeriksaan KPK pada Kejagung, “Jadi pelimpahan perkara ini kami rasa sudah tepat dan sesuai. kami berharap agar kerja sama yang baik ini bisa terus terjalin antara keduanya demi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Kata Saroni, Tolong dua lembaga ini saling menghormati, bagi KPK saat pemeriksaan, ke jagung juta tak usat ikut mengusut, biarlah kpk menyusut, begitu juga sebaliknya, Saroni Komisi III DPR terus mendukung kinerja KPK maupun kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

(henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan