Wakil KPK meluruskan informasi berkembang di masyarakat, kasus di pecat Nia itu karena kebijakan partai.

 Daerah, Politik

 

Jakarta, matapost.com

KPK menyangga  bahwa sebenarnya bukan kritin Nia keritik kinerja KPK, tetapi ada beberapa pelanggaran saat pemilu, jumat (27/09).

“Kami meluruskan, bahwa Nia di berhentikan ada kasus dugaan ia kena melanggar kempaye pamilu”, tutur Nurul Ghufron Wakil ketua KPK.

Tia Rahmania Dipecat Dari PDIP Sejak 3 September 2024, Bukan Karena Kritik KPK.

Wakil KPK meluruskan informasi bahwa KPK tidak ada sedikitnya, melakukan hal itu.

Itu bisa saja saat Nia karena kempanye, dan di langgar, maka itu juga kebijakan KPU.

Menurut yang di sampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemberhentian Tia Rachmania sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan mengkritik ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron),” terang Djarot kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.

Djarot menambahkan pemecatan terhadap Tia Rahmania murni karena persoalan perselisihan di internal partai berlambang moncong putih tersebut.

“Persoalan terkait perselisihan di internal partai diselesaikan sama Mahkamah Partai,” tutup Djarot singkat.

Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, di akibatkan ada pelanggaran saat pemilu.

Informasi yang yang berhasil dihimpun, pemecatan Tia telah terjadi lebih dulu sebelum kritiknya terhadap KPK mencuat ke publik.

Pemecatannya itu terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Kasus itu bermula ketika ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.

Pada Pemilu 2024, Tia berhasil meraih 37.359 suara sah dan menjadi peraih suara terbanyak untuk PDI Perjuangan di wilayah tersebut.

Namun, muncul tuduhan bahwa sebagian dari suara tersebut diperoleh melalui tindakan manipulatif.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Bawaslu kemudian memberikan dua opsi untuk melanjutkan kasus ini, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP memutuskan bahwa Tia Rahmania terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut, termasuk pelanggaran disiplin partai.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, yang pada 30 Agustus 2024 mengirimkan surat berisi hasil persidangan Mahkamah Partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tidak hanya itu, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik (Badan Kehormatan PDI Perjuangan) menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan Tia.

Dalam sidang tersebut, Tia dinyatakan bersalah karena memindahkan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadinya.

Mahkamah Etik memutuskan untuk memberhentikan Tia Rahmania dari partai sebagai sanksi.

Meski pemecatannya sempat dikaitkan dengan kritik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kronologi kasus menunjukkan bahwa pemberhentian tersebut sepenuhnya terkait dengan pelanggaran pada proses pemilu, bukan akibat kritik Tia di Lemhanas.

( Asep red ).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan